Salin Artikel

Ada 5 Tas Hitam Dalam Pondok, Saat Dibuka Ternyata Isinya 87 Kilogram Sabu

Dalam kasus peredaran narkotika ini, petugas menangkap tujuh pelaku berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52).

Untuk membongkar kasus tersebut, petugas kepolisian bersenjata lengkap harus melewati semak belukar menuju sebuah pondok di dalam kebun sawit sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Di dalam pondok itu, tim yang dipimpin oleh Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama menyita lima buah tas hitam berisi 78 bungkus sabu berkemasan teh china merek Guanyinwang.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Bangdes, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, pada Jumat (24/9/2021).

"Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau awalnya menangkap tiga orang di sebuah pondok dan ditemukan lima buah tas berisi 87 kilogram sabu," ujar Agung dalam konferensi pers di Polda Riau, Senin (11/10/2021).

Sekitar 100 meter dari pondok, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas mengawasi pondok.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai pembawa sabu dari laut menggunakan becak laut.

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus.

"Pelaku mengambil sabu di tengah laut lalu dibawa ke pondok tempat penyimpanan yang ada di dalam kebun sawit di Dumai yang dijaga tiga orang pelaku," ungkap Agung.

10 kasus diungkap

Polda Riau mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dalam dua pekan.

Total barang bukti yang disita berjumlah 189,31 kilogram sabu dan pil ekstasi 889 butir.

"Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang," ujar Agung.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Riau.

Di antaranya di Dumai, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang pelaku dengan barang bukti sabu 78 kilogram.

Kemudian, Subdit I kembali menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti 45,55 Kg, di Kabupaten Bengkalis.

"Modus pelaku melancarkan aksinya, yakni dengan menggunakan sepeda motor membawa keranjang untuk menyembunyikan sabu," ungkap Agung.

Selanjutnya, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pelaku di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.


Barang bukti yang diamankan dari kasus Tampan berupa sabu 3,93 kg. Sabu itu akan dikirim pelaku melalui kargo. 

Polres Bengkalis juga menangkap enam pengedar sabu dengan barang bukti 48 kg sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polda Riau langsung dimusnahkan.

Kegiatan ini juga diikuti Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar, dan dari Kejaksaan Tinggi Riau.

DPO

Agung menjelaskan, ada seorang pengedar narkoba yang masih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satunya adalah Debus, orang yang terlibat dalam memasok narkoba dari Malaysia ke Riau.

"Debus saat ini DPO kita dan akan segera kita tangkap," ucap Agung.

Debus merupakan buronan kelas kakap dalam peredaran narkotika. Dari  22 pelaku yang ditangkap, ada peran Debus mengendalikan peredaran narkotika.

Debus sebelumnya juga sudah masuk DPO oleh Polda Metro Jaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/122638178/ada-5-tas-hitam-dalam-pondok-saat-dibuka-ternyata-isinya-87-kilogram-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke