KOMPAS.com- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH.
Keduanya diciduk pada September 2021 karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Kabupaten Pinrang, sementara Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Luwu Utara.
Baca juga: Tipu Para Pekerja Tambang, Sindikat Pembuat SIM Palsu di Lahat Terbongkar
Kepala Kepolisian Resor Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari Briptu IHN.
"Sesuai hasil penyelidikan, aksinya dilakukan tahun ini," kata Arief baru-baru ini.
Saat beraksi, Briptu SHH mengirim data dalam bentuk foto kepada Briptu IHN.
Briptu IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara mencetak SIM palsu menggunakan kertas stiker.
Kedua polisi ini kebanyakan memalsukan SIM B yang digunakan pengemudi mobil penumpang dan barang, serta alat berat.
Baca juga: Sopir Taksi Kedapatan Gunakan SIM Palsu dan Bawa Badik, Nangis Saat Dibawa ke Kantor Polisi
SIM B tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta per lembar.
"Mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” kata Arief.
Padahal, secara resmi, biaya untuk mengurus pembuatan SIM B hanya Rp 120.000 atau Rp 80.000 untuk perpanjangan.