MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial MW (18) diamankan personel Polsek Tanjung Pura di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Tanjung Pura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat pada Rabu (6/10/2021) sore.
MW nekat membawa sabu yang disembunyikannya di dalam tape ubi untuk diberikan kepada temannya berinisial Z, yang sedang ditahan di rutan tersebut.
Pelaku mengaku membawa sabu itu atas suruhan istri Z.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (8/10/2021) sore, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Rudy Priyatno membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti yang disita petugas dari pelaku kini sudah diserahkan ke Polres Langkat.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
"Iya benar, sudah ditangkap. Perkaranya kita limpahkan ke polres, karena penanganan narkotika kan ada di polres," ujarnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MW datang ke Rutan Kelas II Tanjung Pura dengan membawa beberapa bungkus makanan.
Petugas rutan saat itu mencurigai MW dan memeriksa barang bawaannya.
Saat petugas memeriksa plastik yang berisi tape ubi itu, ditemukan benda berwarna hitam yang dicurigai sebagai benda terlarang.
Selanjutnya, petugas menghubungi Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan meminta untuk hadir menyaksikan pemeriksaan.
Saat personel Polsek Tanjung Pura tiba di lokasi kemudian dilakukan pemeriksaan, bungkusan kecil berwarna hitam di dalam tape ubi tersebut ada bungkus plastik klip transparan berisi sabu.