E kemudian memberitahu orangtua korban bahwa A ada di sebuah hotel.
"Kemudian orangtua korban menjemput korban dan kemudian dibawa ke rumah," ujar Tiara.
Tiba di rumah, A menceritakan kejadian yang dialaminya.
E yang saat itu berada di rumah orangtua korban akhirnya menjadi sasaran amuk keluarga korban dan warga sekitar.
Baca juga: Bus AKDP Terbalik di Padang Pariaman, 1 Tewas dan 10 Luka-luka
"Beruntung saat itu datang Bhabinkantibmas Aipda Roni Eka Putra yang melerai kejadian itu dan menghubungi Polres Bukittinggi," kata Tiara.
Setelah itu, tersangka yang babak belur ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orangtua korban.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Tiara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.