SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menangkap seorang karyawan sebuah toko emas di Surabaya berinsial DJ (34) yang merupakan warga asal Banda Aceh.
DJ dibekuk setelah menggelapkan emas batangan seberat tujuh kilogram senilai Rp 6 miliar.
Selain DJ, polisi juga menangkap satu orang penadah yang berinsial SB (34).
Baca juga: Peraih Medali Emas PON Papua Naik Pikap, Wagub NTT: Pemprov Pasti Beri Apresiasi Atlet Berprestasi
Penggelapan itu berawal ketika pemilik emas bernama PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram dengan tujuan untuk dimurnikan.
Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dan diantar oleh ML, orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.
“Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari oleh DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar,” jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Bunga Tabebuya Bikin Surabaya Jadi Warna-warni, Ini Sederet Fakta soal Tanaman Tersebut
Slamet menuturkan, begitu membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas tersebut.
Dia memotong satu emas batangan hingga berbentuk kecil-kecil dan menjual emas pecahan itu.
“Setelah dipotong-potong sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000,” imbuh Brigjen Slamet.
Baca juga: 450 Petugas Gerebek Kampung Narkoba Surabaya, Alarm Berbunyi, 1 Buron Pencuri Tertangkap