Salin Artikel

Polda Jatim Tangkap Karyawan Toko yang Gelapkan Emas Batangan 7 Kg Senilai Rp 6 Miliar

DJ dibekuk setelah menggelapkan emas batangan seberat tujuh kilogram senilai Rp 6 miliar.

Selain DJ, polisi juga menangkap satu orang penadah yang berinsial SB (34).

Penggelapan itu berawal ketika pemilik emas bernama PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram dengan tujuan untuk dimurnikan.

Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dan diantar oleh ML, orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.

“Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari oleh DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar,” jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).

Slamet menuturkan, begitu membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas tersebut.

Dia memotong satu emas batangan hingga berbentuk kecil-kecil dan menjual emas pecahan itu.

“Setelah dipotong-potong sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000,” imbuh Brigjen Slamet.

Slamet menegaskan, DJ yang statusnya adalah karyawan dari toko emas itu, malah nekat lari ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

Tersangka DJ kemudian dibekuk di kafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021.

Berselang satu hari, anggota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tutur Brigjen Slamet.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka DJ.

Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang.

Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.

"Keduanya akan dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KHUP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 6 batang dan 1 batang yang telah di potong kecil-kecil, demi keamanan dan menjaga kemurnian saat ini dititipkan di PT IGS," pungkas Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/155922678/polda-jatim-tangkap-karyawan-toko-yang-gelapkan-emas-batangan-7-kg-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke