Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda.
Slamet menegaskan, DJ yang statusnya adalah karyawan dari toko emas itu, malah nekat lari ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
Tersangka DJ kemudian dibekuk di kafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021.
Berselang satu hari, anggota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.
“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tutur Brigjen Slamet.
Baca juga: Surabaya Masuk Daerah Kategori PPKM Level 1, tetapi...
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka DJ.
Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang.
Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.
"Keduanya akan dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KHUP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 6 batang dan 1 batang yang telah di potong kecil-kecil, demi keamanan dan menjaga kemurnian saat ini dititipkan di PT IGS," pungkas Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.