CILACAP, KOMPAS.com - Nakhoda berinisial SA (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka dianggap melanggar sejumlah standar operasional prosedur (SOP) pelayaran.
"Kami tetapkan tersangka satu orang, yaitu nakhoda kapal, karena dari hasil penyelidikan ada beberala SOP yang dilanggar," kata Eko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (8/102/2021).
Eko menjelaskan, nakhoda tidak memeriksa kelayakan kapal pada saat akan menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Dermaga Sodong Nuskambangan.
"Kedua izin berlayar juga tidak memiliki, tidak dilaporkan ke pihak syahbandar," ungkap Eko.
Kemudian dari sisi keselamatan, kata Eko, di kapal tersebut juga tidak tersedia pelampung.
"Da tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal, sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," ujar Eko.
Atas kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Baca juga: Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan Dipastikan Layak Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, kapal Pengayoman IV yang digunakan untuk penyeberangan ke Pulau Nusakambangan dikabarkan tenggelam di perairan Cilacap, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapal diketahui mengangkut dua truk tronton bermuatan batu split untuk proyek pembangunan tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di Pulau Nusakambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.