Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Sukoharjo Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Kompas.com - 07/10/2021, 14:50 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, meski anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal mereka tetap harus didampingi oleh orangtua.

"Iya, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan orangtua. Orangtuanya harus sudah vaksin pertama dan kedua," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pemkab Bogor Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Ini Syaratnya

Heru menambahkan, untuk kapasitas pusat perbelanjaan/mal masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Heru juga mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukup 21.00 WIB.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," terang dia.

Dalam instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, beberapa fasilitas publik sudah diizinkan untuk kembali beroperasi dengan secara terbatas.

Heru mengatakan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif (H-1)/PCR (H-2)," terang dia.

Baca juga: Masuk Mal dan Swalayan di Sumbar Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, yang Sakit Perlihatkan Hasil PCR

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejisnya diizinkan buka dengan prokes sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi, kapasitas 50 persen dan pengunjung dengan kategori hijau, kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Untuk bioskop pengunjung di bawah 12 tahun belum boleh masuk," kata dia.

Heru melanjutkan fasilitas umum (area publik, taman umun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti prokes ketat dan anak di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk masuk.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," terang Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com