Salin Artikel

PPKM Level 2, Sukoharjo Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, meski anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal mereka tetap harus didampingi oleh orangtua.

"Iya, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan orangtua. Orangtuanya harus sudah vaksin pertama dan kedua," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Heru menambahkan, untuk kapasitas pusat perbelanjaan/mal masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Heru juga mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukup 21.00 WIB.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," terang dia.

Dalam instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, beberapa fasilitas publik sudah diizinkan untuk kembali beroperasi dengan secara terbatas.

Heru mengatakan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif (H-1)/PCR (H-2)," terang dia.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejisnya diizinkan buka dengan prokes sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi, kapasitas 50 persen dan pengunjung dengan kategori hijau, kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Untuk bioskop pengunjung di bawah 12 tahun belum boleh masuk," kata dia.

Heru melanjutkan fasilitas umum (area publik, taman umun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti prokes ketat dan anak di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk masuk.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," terang Heru.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/145014778/ppkm-level-2-sukoharjo-izinkan-anak-di-bawah-12-tahun-masuk-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke