PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan surat edaran aturan wajib menunjukkan bukti vaksin bagi pengunjung mal dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.
Baca juga: Pendapat Ahli Pidana soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
"Benar, surat itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4," kata Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan, setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.