Salin Artikel

Masuk Mal dan Swalayan di Sumbar Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, yang Sakit Perlihatkan Hasil PCR

Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

"Benar, surat itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4," kata Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan, setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.


Selanjutnya dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, bupati dan wali kota dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang, dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.

"Artinya, sebagai pelaksana dan pengawasan kebijakan wajib vaksin di pusat perbelanjaan itu adalah bupati dan wali kota," kata Jasman, yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik.

Jasman berharap kabupaten dan kota menindaklanjuti surat edaran itu sehingga instruksi Mendagri bisa terlaksana dengan baik.

"Kewenangannya ada di kabupaten dan kota. Kita berharap ini dilaksanakan," ujar Jasman.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/110806778/masuk-mal-dan-swalayan-di-sumbar-wajib-tunjukkan-bukti-vaksin-yang-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke