KUPANG, KOMPAS.com - Pemuda berinisial YDSKLM (19), dibekuk aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Pria pengangguran warga Dusun Bekali, Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka tersebut, ditangkap karena mencuri telepon seluler, jam tangan dan uang milik Iwan Dedy Listiawan.
"Kejadian pencurian itu terjadi kemarin pagi dan dilaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Kejadian itu bermula ketika Dedy yang bangun pagi tak melihat ponsel miliknya yang disimpan di ruang tamu.
Baca juga: Gunung Meletus di NTT, Wings Air Batalkan Penerbangan dari Kupang ke Lembata
Dedy lalu bertanya pada istri dan anak-anaknya, tapi tidak satu pun yang melihat.
Dedy lalu berusaha mencari, namun tetap tidak ditemukan.
"Korban lalu membuka dan melihat layar monitor CCTV yang dipasang dalam rumah," kata Jamari.
Saat membuka rekaman kamera pemantau CCTV, terlihat ada seorang pria tak dikenal mengenakan baju merah celana panjang hitam berada di dalam rumahnya.
Dalam rekaman itu, terlihat jelas pelaku YDSKLM mengambil sejumlah barang milik Dedy.
"Barang yang dicuri adalah dua ponsel, satu arloji, satu jam tangan elektronik dan uang Rp 300.000," kata Jamari.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Kupang Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Masih Dibatasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.