YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang narapidana di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur berinisial TH (39) melakukan aksi penipuan dengan modus memesan kayu sonokeling.
Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rumah tahanan.
Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan, awalnya korban mendapat pesanan kayu jenis sonokeling.
"Awal mulanya korban mendapat pesan melalui WA oleh TH ini untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (05/10/2021).
Baca juga: Ayah Tiri di Sleman Aniaya Balita 2,5 Tahun karena Rewel, Sulut Lidi Panas ke Bibir Anak
Mendapat pesanan melalui chat WhatsApp (WA) korban lantas berinisiatif untuk memastikan dengan menghubungi pelaku. Saat itu, korban menghubungi pelaku melalui video call.
"Saat transaksi korban memastikan apakah benar yang memesan ini orangnya ada atau tidak. Jadi dilakukan video call oleh korban, kemudian diangkat oleh si tersangka," ungkapnya.
Korban lantas mengirimkan kayu jenis sonokeling yang dipesan oleh pelaku dengan menggunakan truk.
"Korban sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ucap Apfryyadi.
Setelah kayu sampai di lokasi, korban lantas menghubungi pelaku untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran. Korban meminta bukti transfer kepada pelaku.
"Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp 53 juta," tuturnya.
Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer kepada korban. Melihat adanya bukti tersebut, korban percaya jika pelaku sudah transfer uang pembayaran kayu.
Namun setelah ditunggu uang yang ditransfer pelaku tidak kunjung masuk. Merasa curiga telah ditipu, korban lantas melapor ke polisi.
"Korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ungkapnya.
Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku penipuan berada di dalam rutan daerah Jawa Timur.
"Rutan di wilayah Jawa Timur. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," ucapnya.