Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi penipuan dari dalam rutan. Termasuk diketahui pula pelaku membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi.
"Tersangka ini melakukan ini (penipuan) dari dalam rutan, beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp. Pengakuannya menggunakan handphone jadi ini ada aplikasi sebenarnya membuat ini," tegasnya.
Iptu Apfryyadi Pratama menyampaikan pelaku TH mendekam di rutan karena kasus penggelapan mobil.
"Ya itu mungkin pintarnya dia ya dia melakukan aksi itu dari dalam rutan sehingga berhasil menipu," jelasnya.
Akibat perbuatanya, TH diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.