YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berisinial GY (24) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.
Pelaku GY melakukan penganiayaan karena jengkel.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan pelaku penganiyaan berinisial GY yang merupakan ayah tiri dari korban.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri dari seorang bayi yang berusia 2,5 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas
Kukuh menyampaikan, awalnya korban dan ibunya sedang tidur. Namun tiba-tiba bayi berusia 2,5 tahun ini menangis.
Mendengar suara menangis, sang ibu kemudian terbangun. Sang ibu terkejut setelah melihat ada beberapa luka di tubuh anaknya.
"Ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasa. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," tuturnya.
Setelah itu, ibu korban melihat GY yang tidak lain adalah suaminya memegang lidi yang menyala di bagian ujungnya. Mengetahui perbuatan GY, sang ibu kemudian melaporkan ke polisi.
"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Jadi lidinya dipanaskan kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," tuturnya.
Baca juga: Akan Dilaporkan Pigai ke Polisi Terkait Rasialisme, Sultan HB X: Ya Biarin Saja
Menurut Kukuh, motif pelaku tega terhadap anak tirinya karena merasa jengkel. Pelaku merasa terganggu karena anak tirinya rewel.
"Mungkin merasa jengkel karena anaknya ini rewel kemudian yang bersangkutan itu melakukan hal tersebut. Pelaku merasa terganggu dengan anaknya tersebut," ungkapnya.
Usia pernikahan ibu korban dengan pelaku sekitar satu tahun. Selama ini pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Kami terapkan Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau Pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.