Berdasarkan keterangan rekan korban, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sakit Hati Diejek Miskin, Petani Bunuh Tetangga, lalu Serahkan Diri ke Polsek
Mujiono menyampaikan, MY membunuh korban gara-gara kesal. Kata pelaku, AR kerap memancing di kolam pemancingan milik keluarganya.
"Jadi korban ini kerap ditegur agar tak memancing di kolam pemancingan milik keluarga pelaku," bebernya.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Riau, Berawal dari Tuduhan Selingkuh dan Alami Kekerasan Fisik
Akibat perbuatannya, MY kini dimasukkan ke sel tahanan Kepolisian Resor Tanah Laut.
Pelaku bakal dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.