Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Ikut Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.com - 01/10/2021, 15:14 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bandar narkoba Saleh Kurap bersama tahanan pendamping (tamping) berinisial U yang membantunya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan.

"Iya betul," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat saat dihubungi Jumat (1/10/2021).

Farhan menambahkan, Saleh Kurap bersama U telah diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibatalkan

Sebelumnya, Saleh Kurap, bandar narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, sempat melarikan diri.

Farhan menegaskan, pihaknya segera memindahkan Saleh Kurap ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan jika nanti tertangkap.

“Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengatensi hal ini, jika tertangkap, Saleh Kurap akan dikirim ke Nusakambangan,” ungkapnya.

Saleh Kurap kabur pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah hampir satu bulan menghilang, Saleh Kurap akhirnya ditangkap petugas, Kamis (30/9/2021).

Petugas menangkap Saleh Kurap di sekitar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca juga: Pelarian Bandar Narkoba Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibantu Tamping

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat mengatakan, Saleh Kurap berhasil melarikan diri dari sel tahanan setelah dibantu seorang warga binaan lain berinisial U yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping).

“Sosok U ini adalah tamping. Hukumannya tinggal dua tahun lagi, dan ia menjadi tamping,” kata Farhan kepada wartawan, Kamis siang.

Sebagai informasi, tamping adalah warga binaan yang dipercaya dan dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari.

Meski begitu, berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019, tamping dilarang membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, teknis, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Menurut Farhan, warga binaan yang berstatus sebagai tamping gerak-geriknya diperlonggar, sehingga punya keleluasan bergerak dan tahu banyak tentang situasi serta titik lemah lapas.

“Kita tidak tahu adanya niat pelarian dan yang pasti si U ini menjadi tamping atau pembantu pegawai. Jadi si U ada keleluasan bergerak, dari situlah dia memanfaatkan kelemahan dari petugas,” ucap Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com