SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menahan mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga telah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 174 juta.
Mantan Kades berinisial IR (53) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rumah Kolektor Reptil di Sidoarjo Terbakar, 80 Ular Piton Mati Terpanggang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pihaknya menetapkan IR sebagai tersangka setelah melibatkan tim ahli dari ITS dan memadukan hasil audit Inspektorat Sidoarjo.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari ITS ditemukanlah kejanggalan dari beberapa pembangunan fisik senilai Rp. 79.418.035, sedangkan temuan dari hasil audit Inspektorat terdapat kejanggalan sebesar Rp. 95.220.200 sehingga total terdapat kerugian negara sebesar Rp 174. 638.235," kata Kusumo, Jum'at (01/10/2021).
Baca juga: Bantu Percepatan Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi, Eri Cahyadi Kirim 300 Nakes ke Sidoarjo
Kusumo menyebutkan bahwa tahun 2017, Desa Ngaban mendapatkan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak atau retribusi dan DD dari APBN dengan total nilai sebanyak Rp. 1.978.821.121.14 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh satu empat belas rupiah).
Pemerintah Desa Ngaban, di bawah Kendali IR menggunakan uang untuk belanja beberapa kegiatan, di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari 4 ploting kegiatan anggaran yang bersumber dari dana desa itu, dua di antaranya tidak dilengkapi dengan surat Pertanggungjawaban (SPJ), yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat," papar Kusomo.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Korban Begal Bersenjata Samurai di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polisi