MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan JS (58), tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta, Kamis (30/9/2021).
Pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menuturkan, tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis
Sebelum ditahan, tersangka JS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.
Nanik mengatakan, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak dua orang.
Tersangka lain, pensiunan PNS Bapenda Madiun berinisial HD (59) telah ditahan lebih dulu pada 23 September lalu.
Nanik mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka JS sebagai PNS di Bapenda Madiun mendapatkan tugas sebagai koordinator pemungut pajak daerah PBB P2 di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2020.
Namun dari semua yang dipungut ada Rp 150 juta yang tidak disetor ke Bank Jatim selaku bank penerima setoran PBB P2.
Baca juga: Wali Kota Madiun Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 hingga Akhir Oktober
Menurut mantan Kejari Bengkalis itu, uang hasil korupsi dari PBB yang tidak disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.