Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana PBB P2 Sebesar Rp 150 Juta, Pensiunan PNS Bapenda Madiun Ditahan

Kompas.com - 30/09/2021, 20:49 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan JS (58), tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta, Kamis (30/9/2021).

Pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menuturkan, tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis

Sebelum ditahan, tersangka JS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.

Nanik mengatakan, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak dua orang.

Tersangka lain, pensiunan PNS Bapenda Madiun berinisial HD (59) telah ditahan lebih dulu pada 23 September lalu. 

Nanik mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka JS sebagai PNS di Bapenda Madiun mendapatkan tugas sebagai koordinator pemungut pajak daerah PBB P2 di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2020.

Namun dari semua yang dipungut ada Rp 150 juta yang tidak disetor ke Bank Jatim selaku bank penerima setoran PBB P2.

Baca juga: Wali Kota Madiun Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 hingga Akhir Oktober

Menurut mantan Kejari Bengkalis itu, uang hasil korupsi dari PBB yang tidak disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat penyidikan sementara berjalan, tersangka JS baru mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 35 juta.

Sama halnya dengan JS, HD juga menjadi tersangka lantaran saat menjadi koordinator pengumpul pajak tidak menyetorkan hasil pungutan PBB P2 sebanyak Rp 89 juta dalam kurun waktu 2016-2019.

Dari jumlah itu, tersangka HD sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, tersangka diancam penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Protes Pemecatan Pegawai KPK di Kantor Gubernur Jateng

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com