MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan JS (58), tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta, Kamis (30/9/2021).
Pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menuturkan, tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis
Sebelum ditahan, tersangka JS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.
Nanik mengatakan, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak dua orang.
Tersangka lain, pensiunan PNS Bapenda Madiun berinisial HD (59) telah ditahan lebih dulu pada 23 September lalu.
Nanik mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka JS sebagai PNS di Bapenda Madiun mendapatkan tugas sebagai koordinator pemungut pajak daerah PBB P2 di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2020.
Namun dari semua yang dipungut ada Rp 150 juta yang tidak disetor ke Bank Jatim selaku bank penerima setoran PBB P2.
Baca juga: Wali Kota Madiun Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 hingga Akhir Oktober
Menurut mantan Kejari Bengkalis itu, uang hasil korupsi dari PBB yang tidak disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Saat penyidikan sementara berjalan, tersangka JS baru mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 35 juta.
Sama halnya dengan JS, HD juga menjadi tersangka lantaran saat menjadi koordinator pengumpul pajak tidak menyetorkan hasil pungutan PBB P2 sebanyak Rp 89 juta dalam kurun waktu 2016-2019.
Dari jumlah itu, tersangka HD sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 juta.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, tersangka diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Protes Pemecatan Pegawai KPK di Kantor Gubernur Jateng