Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana PBB P2 Sebesar Rp 150 Juta, Pensiunan PNS Bapenda Madiun Ditahan

Kompas.com - 30/09/2021, 20:49 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan JS (58), tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta, Kamis (30/9/2021).

Pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menuturkan, tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis

Sebelum ditahan, tersangka JS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.

Nanik mengatakan, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak dua orang.

Tersangka lain, pensiunan PNS Bapenda Madiun berinisial HD (59) telah ditahan lebih dulu pada 23 September lalu. 

Nanik mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka JS sebagai PNS di Bapenda Madiun mendapatkan tugas sebagai koordinator pemungut pajak daerah PBB P2 di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2020.

Namun dari semua yang dipungut ada Rp 150 juta yang tidak disetor ke Bank Jatim selaku bank penerima setoran PBB P2.

Baca juga: Wali Kota Madiun Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 hingga Akhir Oktober

Menurut mantan Kejari Bengkalis itu, uang hasil korupsi dari PBB yang tidak disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat penyidikan sementara berjalan, tersangka JS baru mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 35 juta.

Sama halnya dengan JS, HD juga menjadi tersangka lantaran saat menjadi koordinator pengumpul pajak tidak menyetorkan hasil pungutan PBB P2 sebanyak Rp 89 juta dalam kurun waktu 2016-2019.

Dari jumlah itu, tersangka HD sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, tersangka diancam penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Protes Pemecatan Pegawai KPK di Kantor Gubernur Jateng

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com