PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengawas salah satu pondok pesantren di Kabuapten Ogan ilir, Sumatera Selatan inisial IA (20) yang ditangkap polisi terkait dugaan kasus sodomi santri membantah bahwa telah melakukan aksi tersebut.
Ucapan itu dilontarkan IA ketika ia digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dihadirkan dalam gelar perkara, Kamis (30/9/2021).
“Demi Allah ini fitnah,” kata IA sembari menutupi wajahnya.
Nama IA sendiri muncul setelah polisi sebelumnya menangkap JD yang merupakan pengajar di pondok pesantren.
Baca juga: Pengasuh Asrama Diduga Sodomi 3 Bocah di Solok, Pelaku Diburu Polisi
Beraksi 13 kali
Ia lebih dulu ditangkap setelah 26 korban membuat laporan di Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil pengembangan tersangka IA ternyata ikut melakukan aksi yang sama.
Keterangan itu didapatkan dari JD serta beberapa saksi lain dan seorang korban yang sudah disodomi oleh IA.
“Tersangka sudah melakukan aksinya 13 kali terhadap seorang korban yang juga santri di pondok pesantren tersebut,” kata Wakil Drirektur Reserse Kriminal Umum (Wadirum) Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, dalam gelar perkara, Kamis (30/9/2021).
Tulus mengatakan, aksi sodomi itu terjadi di kamar, ruang tunggu sampai ruang belajar.
Tersangka IA beraksi ketika melihat situasi pondok mulai sepi.
“IA dan JD ini sama-sama bekerja di pondok pesantren itu, korbannya santri pondok yang masih dibawah umur,” jelasnya.
Baca juga: Oknum Guru Ponpes Terlibat Kasus Pencabulan 26 Muridnya, Giliran Pengawas Asrama Ditangkap