Setelah hampir sebulan ditahan, kini MA harus masuk rumah sakit Sartika Asih dan didiagnosa pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
"Sudah dua hari di rawat," katanya.
Selama ini, pihak keluarga sudah mengusahakan tiga kali upaya damai agar persoalan tersebut di musyawarahkan secara kekeluargaan.
"Namun respon F enggak mau damai, alasannya mau pikir-pikir dulu dan beberapa saat ada keputusan mereka enggak mau damai," ujarnya.
Ia berharap, suaminya lepas dari jerat hukum dan keluar dari tahanan.
"Harapan saya, bapak lepas dari jerat hukum, dan ingin keluarga ini baik-baik saja. Diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah dan damai," harapnya.
Sementara kuasa hukum MA, Hilmi Dwiputra Nur mengatakan, bahwa kliennya itu dilaporkan menantunya dengan tuduhan melakukan pemukulan dan pengeroyokan.
"Pak MA membantah memukul, karena yang melakukan pemukulan bukanlah beliau, tapi AD dan JJ, dan itu jelas dalam rekaman CCTV," kata Dwi.
Saat MA dan MZ ditahan di Mapolsek Arcamanik, Dwi kemudian mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap penahanan MA.
"Kami ajukan permohonan penangguhan penahan, namun sampai saat ini pihak Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan penangguhan itu," ucapnya.
Pihaknya tak mengetahui alasan kepolisian yang tak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum tahu alasan keberatan penangguhan kami. Padahal, saya sudah jelaskan bahwa klien kami umur 72 tahun dan idap penyakit diabetes, apalagi dalam kondisi (pandemi) Covid-19 ini beresiko," jelasnya.