Christian menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pemilik mengaku telah menjalankan bisnis terlarangnya itu selama 4 bulan.
GW juga mengaku, miras oplosannya tak hanya dijual di Pati, melainkan juga di daerah Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: SK-nya Saya Gadaikan ke Bank, Tiap Bulan Kepotong, Sisa Rp 800.000 untuk Hidup
Per botol, kata Christian, pelaku menjual seharga Rp 60.000. Saat ini, GW telah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Pati.
"Kami akan selidiki lebih lanjut. Pelaku kami kenai undang-undang kesehatan dan pangan," ujar AKBP Christian Tobing.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Trangkil Pati, Izin Ke Pemdes untuk Budidaya Lele
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.