Salin Artikel

Pabrik Miras Oplosan di Pati Digerebek, 750 Botol Diamankan, Kades: Pelaku Izinnya Ternak Lele

KOMPAS.com - Sebuah rumah di Pati, Jawa Tengah, digerebek polisi karena menjadi tempat oplosan minuman keras jenis arak Selasa (28/9/2021) malam.

Di dalam rumah milik warga berinisial GW (27), yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, itu ditemukan 750 botol miras siap edar.

"Kami menyita 750 botol miras yang sudah siap edar. Kemudian, ada alat untuk memproduksi, untuk mengoplos, termasuk alat-alat penyulingan, kami sita semua," kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dilansir dari Tribunnews.

Izinnya ternak lele

Sementara itu, Kepala Desa Tegalharjo Pandoyo, mengatakan, pemilik rumah itu izinnya untuk budidaya lele.

Dirinya tak mengetahui ternyata rumah itu dijadikan tempat mengoplos miras.

"Karena izin (pelaku) ini budidaya ikan lele. Jadi, kami tidak mengetahui jika disalahgunakan," ungkap dia.


Diedarkan hingga Tuban

Christian menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pemilik mengaku telah menjalankan bisnis terlarangnya itu selama 4 bulan.

GW juga mengaku, miras oplosannya tak hanya dijual di Pati, melainkan juga di daerah Tuban, Jawa Timur.

Per botol, kata Christian, pelaku menjual seharga Rp 60.000. Saat ini, GW telah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Pati.

"Kami akan selidiki lebih lanjut. Pelaku kami kenai undang-undang kesehatan dan pangan," ujar AKBP Christian Tobing.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Trangkil Pati, Izin Ke Pemdes untuk Budidaya Lele

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/213916478/pabrik-miras-oplosan-di-pati-digerebek-750-botol-diamankan-kades-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke