Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan "Cyberbullying" kepada Remaja

Kompas.com - 29/09/2021, 18:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Istri salah satu anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, FRD, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan alias bullying terhadap EF (17) melalui media sosial.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rianto Junianto SH dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat.

‘’Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mengatakan, perundungan (cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF (17), terjadi sejak Rabu 22 September 2021 hingga Minggu 26 September 2021.

Cyberbullying dilakukan FRD melalui Instagram dan Facebook .

Kalimat-kalimat tidak pantas yang menyudutkan EF dan keluarganya diumbar sehingga menyebar dan diunggah oleh akun Instagram lain.

‘’Perundungan terhadap EF (17), berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’kata Rian.

Rian juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada tim Cyber Polres Nunukan.

Menurut Rian, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi alias penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak dan restoratice justice.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak jo Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM R.I, Jaksa Agung R.I, Kepala Kepolisian R.I Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02. Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Anak jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Ia juga menyayangkan perkara yang menurutnya sebuah kenakalan remaja ini harus berkembang sedemikian rupa, sampai mengakibatkan pertikaian antar keluarga.

‘’Kami menduga postingan di medsos yang cukup masif terhadap EF oleh FRD, adalah sebuah playing victim (pendapat sepihak dimana kondisi klien-nya yang berbuat salah, dan untuk menghindari tanggungjawabnya ia melimpahkan kesalahan ke orang lain),’’kata Rian.

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh pansos, apalagi asal mengeluarkan pendapat dan menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan keterangan sepihak.

Terlebih jika opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan penyidik kepolisian.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah di mana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’jelas Rian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com