NUNUKAN, KOMPAS.com – Istri salah satu anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, FRD, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan alias bullying terhadap EF (17) melalui media sosial.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rianto Junianto SH dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat.
‘’Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan
Rian mengatakan, perundungan (cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF (17), terjadi sejak Rabu 22 September 2021 hingga Minggu 26 September 2021.
Cyberbullying dilakukan FRD melalui Instagram dan Facebook .
Kalimat-kalimat tidak pantas yang menyudutkan EF dan keluarganya diumbar sehingga menyebar dan diunggah oleh akun Instagram lain.
‘’Perundungan terhadap EF (17), berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’kata Rian.
Rian juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada tim Cyber Polres Nunukan.
Menurut Rian, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi alias penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak dan restoratice justice.
Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak jo Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM R.I, Jaksa Agung R.I, Kepala Kepolisian R.I Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02. Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Anak jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
Ia juga menyayangkan perkara yang menurutnya sebuah kenakalan remaja ini harus berkembang sedemikian rupa, sampai mengakibatkan pertikaian antar keluarga.
‘’Kami menduga postingan di medsos yang cukup masif terhadap EF oleh FRD, adalah sebuah playing victim (pendapat sepihak dimana kondisi klien-nya yang berbuat salah, dan untuk menghindari tanggungjawabnya ia melimpahkan kesalahan ke orang lain),’’kata Rian.
Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan
Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh pansos, apalagi asal mengeluarkan pendapat dan menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan keterangan sepihak.
Terlebih jika opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan penyidik kepolisian.
‘’Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah di mana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’jelas Rian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji membenarkan jika laporan terkait cyberbullying yang diduga dilakukan oleh FRD, istri salah satu anggota DPRD Nunukan sudah diterima, sesuai bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/135/IX/2021/Reskrim tanggal 28 September 2021.
Dengan demikian, Polres masih akan melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan ahli cyber crime untuk kasus ini.
‘’Laporannya baru masuk malam tadi, jadi untuk penyidikan kita on proses. Perkembangannya akan kita jelaskan nanti ketika sudah ada titik terang,’’katanya.
Buntut tawuran dua kelompok remaja putri
Sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok remaja putri akibat unggahan dengan nada hinaan di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Lingkar Nunukan Selatan, pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Akibat dari tawuran tersebut, kedua kubu saling lapor ke polisi dan sama sama memposisikan diri sebagai korban.
Pihak yang bertikai EF (17) dan NSDK (18), sama sama berstatus pelajar SMA di Nunukan.
Keduanya terlihat sama-sama terluka seperti cakaran bekas kuku dan semacam goresan aspal layaknya jatuh dari sepeda motor di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lain.
Dalam pemeriksaan polisi, mereka mengakui jika masing masing membawa sejumlah orang untuk perkelahian tersebut.
Baca juga: Sudah Dilantik Jadi Kepsek, Guru SD Ini Kaget Sekolahnya Ternyata Tidak Ada
Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat mengatakan, masalah perselisihan kedua remaja tersebut sudah pernah terjadi dulu, tapi tidak sampai berujung pada kekerasan.
‘’Kali ini, masalah meruncing ketika ada anggota dari salah satu kubu menyeberang masuk ke kubu lawan dan menjadi provokator. Kami sudah amankan semuanya dan kami masih meminta keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) lalu.
Dalam perkara ini, polisi sudah membuka ruang mediasi sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan masuk Rabu (22/9/2021) siang.
Hanya saja, mediasi tersebut buntu karena kedua kubu bersikeras tidak mau damai dan sepakat melanjutkan prosesnya sampai ke meja hijau.
Selama proses hukum berjalan, FRD yang merupakan keluarga NSDK terus melakukan perundungan di medsos sehingga berujung pelaporan ITE ke Polres Nunukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.