YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil menutup dua pabrik obat terlarang salah satu lokasi di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengakui kecolongan, namun pihaknya meminta semua pihak untuk aktif memantau.
"Sebenarnya kecolongan juga iya, ini menjadi koreksi buat kami. Bukan cuma polres Bantul ya jadi kecolongan semua aparat pemerintah di Kabupaten Bantul," kata Kapolres kepada wartawan di Bantul Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polisi Tutup 2 Pabrik Obat-obatan Terlarang di Bantul dan Sleman, Produksi 420 Juta Butir Per Bulan
Namun demikian, Ihsan mengatakan, karena keterbatasan personel, gudang tidak sepenuhnya menjadi wewenang petugas kepolisian dan pemkab.
Pihaknya memita masyarakat yang dekat langsung untuk aktif melaporkan ke pihak kepolisian maupun koramil ataupun kalurahan jika menemukan hal mencurigakan.
Tak hanya narkoba tetapi juga terorisme.
Agar kasus pabrik obat keras yang berjalan sudah lebih dari 2 tahun terakhir, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemkab Bantul, dan Kodim Bantul. Ke depan bersama akan melakukan pendataan yang ada di Bantul.
"Untuk mengecek terindikasi barang-barang nanti kalau tidak dicek kita tidak tahu apa isinya kitacek kegiatannya apa kemudian isinya apa. Termasuk mungkin akan mengecek perijinan yang ada sehingga tidak terulang seperti yang di kasihan," kata Ihsan.
"Memang miris sudah 2 tahun lebih hampir 3 tahun," ucap Ihsan.
Diakui Ihsan, pemilik gudang obat keras ilegal dalam menjalankan usahanya cukup lincah dalam mengelabui petugas. Hal ini terlihat dengan cara kerja mereka tidak berbeda dengan aktivitas gudang lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.