Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Praktik Prostitusi Sesama Jenis, Tawarkan Jasa Pijat Plus Plus Lewat Medsos

Kompas.com - 27/09/2021, 17:47 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 7 pelaku yang nekat menjalankan praktek prostitusi sesama jenis di sebuah indekos di wilayah Solo.

Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi di indekos tersebut.

Polisi menangkap pelaku di indekos Banjarsari, Kota Surakarta pada 25 September 2021 pukul. 17.00 WIB.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 4 Anak Muda di Kupang Ditangkap Polisi

Di indekos itu, polisi memergoki ada terapis laki-laki sedang melayani pelanggan laki-laki melakukan tindakan cabul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku berinisial D (47) ditetapkan tersangka.

D merupakan bos yang berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat.

Praktik prostitusi dilakukan dengan modus menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 melalui media sosial.

"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250.000, tersangka menerima Rp 100.000. Dari Rp 350.000, dapat Rp 150.000. Dan tarif Rp 400.000 tersangka menerima Rp 160.000" ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Djuhandani menjelaskan, praktik prostitusi itu sudah dijalanlan sejak 5 tahun lalu oleh tersangka namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir.

"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi bukan 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," katanya.

Baca juga: Anak yang Ditumbalkan Ibunya Bersetubuh dengan Dukun demi Pesugihan Trauma dan Enggan Lanjutkan Sekolah

Polisi masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.

Sebab, diketahui para terapis tersebut juga melayani kegiatan menyimpang seperti threesome dengan pasangan suami istri.

"Ada praktek threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat," jelas Djuhandani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait komunitas pelanggannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun," tegas Iqbal.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa obat perangsang, alat kontrasepsi, body lotion, uang tunai, dan handphone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com