Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh

Kompas.com - 27/09/2021, 13:53 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Ketiga, penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, terdakwa Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul terhubung melalui aplikasi Zoom.

Kuasa hukum terdakwa R Anwar Ary Widodo menyampaikan, dakwaan jaksa dalam sidang perdana ada beberapa pasal yang tidak sesuai.

Adapun di antaranya Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan unsurnya tidak terpenuhi.

Selain itu, dia menuding adanya pasal siluman karena Pasal 78c tidak pernah ada dalam UU perlindungan anak.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," katanya seusai sidang Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Wanda Satria menambahkan, Pasal 340 KUHP terlalu berat didakwakan kepada Nani.

Sebab, tidak ada unsur rencana membunuh Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojol Bandiman yang mengantarkan pesanan Nani untuk Tomy.

"Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ucap Wanda.

Selain itu, pihaknya menilai jika PN Bantul tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Yogyakarta sehingga yang berhak PN Kota Yogyakarta.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana sate sianida digelar di PN Bantul 16 September 2021. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Saat sidang kedua, Nani mengenakan jilbab berwarna hitam dengan masker putih dan berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com