Tak terima diperlakukan seperti itu, Deni lantas mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TTU, pada 21 Juni 2021 lalu.
Deni pun meminta pendampingan hukum dari Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.
Pihak Disnakertrans TTU telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali yakni pada 21 Juni 2021, kemudian 25 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Karena tak ada titik temu, pada 12 Juli 2021, Disnakertrans TTU merekomendasikan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Mediasi pun digelar pada Jumat (24/9/2021) siang di Kantor Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Baca juga: Kisah Pilu Kurir Barang, Upah Dipangkas hingga Bertaruh Nyawa di Tengah Pandemi...
Hadir dalam mediasi tersebut, Deni dan didampingi Victor Manbait.
Kemudian tiga orang kuasa hukum yang mewakili Hironimus Taolin. Sedangkan dari Dinas Nakertrans Provinsi diwakili Yes Mboro.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung sekitar lima jam itu, tak ada titik temu tentang upah kerja Deni.
Sehingga, akhirnya disepakati, proses mediasi dtunda, dengan menghadirkan Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin.
Pertemuan lanjutan mediasi, rencananya akan digelar pada 7 Oktober 2021 mendatang.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin, Robert Salu, mengatakan, pada prinsipnya Deni bukanlah pekerja di PT Sari Karya Mandiri.
Menurut Robert, Deni hanyalah teman kerja Hironimus.
"Misalnya kalau Pak Hemus butuh Pak Deni untuk gali lubang WC, ya setelah gali lubang WC langsung dibayar kan. Jadi sekali lagi Pak Deni bukan karyawan di PT Sari Karya Mandiri, sehingga tuntutan Pak Deni itu hanya mengada-ada dan tidak berdasar," ujar dia.
Menurut Robert, kliennya sudah pernah memberikan keterangan ke petugas dari Disnakertrans TTU, sehingga itu keterangan yang disampaikan itu yang menjadi rujukan.
"Keterangan klien saya itu telah saya sampaikan dalam mediasi tadi," kata Robert.
"Hari ini, kami mewakili Direktur PT Sari Karya Mandiri, guna menghadiri undangan dari pihak Disnaker Provinsi NTT. Sehingga berita yang beredar bahwa klien kami tidak hadir, adalah hal yang tidak benar karena klien kami sudah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukumnya dan kami bertindak untuk dan atas nama klien kami,"sambungnya.
Pada pertemuan kali ini kata Robert, pada pokoknya pihaknya tetap pada keterangan awal, Deni bukan merupakan karyawan PT Sari Karya Mandiri.
Sehingga, tuntutan Deni soal upah dan pesangon dari tahun 2004 hingga 2020 dinilai sebagai hal yang tidak berdasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.