Salin Artikel

Kisah Deni, Berjuang Dapatkan Haknya Setelah 16 Tahun Bekerja di Perusahaan Kontraktor

Padahal, Deni sudah bekerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor, PT Sari Karya Mandiri, yang bermarkas di Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU, sejak tahun 2004 silam.

Usahanya untuk membesarkan perusahaan yang kerap memenangkan tender proyek pekerjaan jalan dan jembatan, melalui anggaran APBD dan APBN itu, harus berakhir dengan kecewa.

Deni diberhentikan secara sepihak tanpa memperoleh haknya sebagai tenaga kerja.

Ia tidak gubris oleh Direktur PT Sari Karya Mandiri Hironimus Taolin sejak September 2020 lalu, tanpa alasan yang jelas.

Selama belasan tahun bekerja di perusahaan tersebut, Deni mengaku tidak pernah diupah atau digaji perbulan sesuai aturan UMP yang berlaku.

"Saya ke kantor, tapi tidak dikasih tugas sejak September 2020, sampai Desember 2020. Mobil perusahaan yang saya bawa juga ditarik," ungkap Deni, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (24/9/2021).

Karena diperlakukan seperti itu, pada Januari 2021 lalu, Deni lalu memilih untuk bekerja serabutan guna menafkahi istri dan tiga orang anaknya yang masih berusia sekolah.

Deni menuturkan, awal mula dia bekerja di perusahaan itu, setelah dihubungi langsung oleh Direktur Hironimus Taolin melalui telepon seluler.

Kepada Deni, Hironimus memintanya untuk menghidupkan kembali sejumlah dokumen perusahaan untuk mengikuti tender proyek.

"Sejak saat itu, saya mulai dipekerjakan oleh Hemus untuk proyek-proyek yang dikerjakannya," kata Deni.

Deni pun dipercaya untuk mengurus administrasi proyek, mengikuti proses tender, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyerahan proyek, serta pencairan dana perusahaan itu.

Deni menyebut, perusahaan itu menggarap sejumlah proyek dari APBD Kabupaten dan Provinsi, serta APBN dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Baik untuk urusan-urusan adminitrasi, pelayanan tamu terkait proyek maupun dalam pengawasan pelaksanaan proyek.

Besaran biaya operasional lanjut dia, berkisar antara Rp 3-5 juta.

Termasuk juga, bila kurang biaya operasionalnya, Deni akan melaporkan ke Hironimus Taolin, dan akan diberikan kekurangannya.

Pemberian biaya operasional tersebut, lanjut Deni, tanpa disertai kuitansi rincian penggunaan.

Selama bekerja di perusahaan itu, Hironimus tidak pernah membicarakan besaran upah untuk Deni.

Meski begitu, Deni mengaku tidak menanyakan upahnya.

Deni tetap bertahan bekerja, tanpa upah bulanan.

Dia hanya mengandalkan kelebihan dari dana operasional setiap kegiatan yang diperintahkan oleh Hironimus.

Menurut Deni, tidak ada pembayaran gaji bulanan, seperti yang dilakukan oleh PT Sari Karya Mandiri terhadap 15 orang karyawan lainnya yang digaji setiap bulan.

Karena dirinya telah bekerja secara total untuk perusahaan itu, Deni kemudian dipercaya menjadi kepala cabang sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan PT Sari Karya Mandiri, yang mengerjakan pembangunan sebuah jembatan di TTU, dengan pagu anggaran miliaran rupiah.

Untuk melancarkan operasional kerja proyek itu, Deni dengan beban kerja yang ada juga di PT Sari Karya Mandiri pada tahun 2017 memberikan fasilitas kendaraan operasional.

Bahkan di tahun 2019, Deni diangkat dalam jajaran komisaris PT Sari Karya Mandiri sebagai direktur.

Dalam kapasitasnya sebagai direktur, Deni telah menandatangani proyek pekerjaan APBN.

Namun begitu, Deni tidak menerima gaji dari perusahaan itu.

Tidak ada upah kerja bulanan, ataupun upah kerja borongan atas tanggungjawabnya yang besar itu.

Peran Deni sebagai karyawan perusahaan itu, juga tampak dari adanya dana miliaran rupiah milik perusahaan yang ditransfer masuk sementara di rekeningnya.

"Dana itu diparkir sementara dalam rekening saya dan saat akhir tahun, baru diluncurkan pada tahun berikutnya," ungkap Deni.

Deni pun meminta pendampingan hukum dari Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.

Pihak Disnakertrans TTU telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali yakni pada 21 Juni 2021, kemudian 25 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.

Karena tak ada titik temu, pada 12 Juli 2021, Disnakertrans TTU merekomendasikan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Mediasi pun digelar pada Jumat (24/9/2021) siang di Kantor Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Hadir dalam mediasi tersebut, Deni dan didampingi Victor Manbait.

Kemudian tiga orang kuasa hukum yang mewakili Hironimus Taolin. Sedangkan dari Dinas Nakertrans Provinsi diwakili Yes Mboro.

Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung sekitar lima jam itu, tak ada titik temu tentang upah kerja Deni.

Sehingga, akhirnya disepakati, proses mediasi dtunda, dengan menghadirkan Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin.

Pertemuan lanjutan mediasi, rencananya akan digelar pada 7 Oktober 2021 mendatang.

Disebut bukan karyawan

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin, Robert Salu, mengatakan, pada prinsipnya Deni bukanlah pekerja di PT Sari Karya Mandiri.

Menurut Robert, Deni hanyalah teman kerja Hironimus.

"Misalnya kalau Pak Hemus butuh Pak Deni untuk gali lubang WC, ya setelah gali lubang WC langsung dibayar kan. Jadi sekali lagi Pak Deni bukan karyawan di PT Sari Karya Mandiri, sehingga tuntutan Pak Deni itu hanya mengada-ada dan tidak berdasar," ujar dia.

Menurut Robert, kliennya sudah pernah memberikan keterangan ke petugas dari Disnakertrans TTU, sehingga itu keterangan yang disampaikan itu yang menjadi rujukan.

"Keterangan klien saya itu telah saya sampaikan dalam mediasi tadi," kata Robert.

"Hari ini, kami mewakili Direktur PT Sari Karya Mandiri, guna menghadiri undangan dari pihak Disnaker Provinsi NTT. Sehingga berita yang beredar bahwa klien kami tidak hadir, adalah hal yang tidak benar karena klien kami sudah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukumnya dan kami bertindak untuk dan atas nama klien kami,"sambungnya.

Pada pertemuan kali ini kata Robert, pada pokoknya pihaknya tetap pada keterangan awal, Deni bukan merupakan karyawan PT Sari Karya Mandiri.

Sehingga, tuntutan Deni soal upah dan pesangon dari tahun 2004 hingga 2020 dinilai sebagai hal yang tidak berdasar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/201052878/kisah-deni-berjuang-dapatkan-haknya-setelah-16-tahun-bekerja-di-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke