Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.
Pelaku juga menegaskan kepada para korbannya, agar tidak melapor kepada siapa pun.
Baca juga: Menengok Bendungan Tugu Trenggalek, Proyek Rp 1,8 Triliun yang Akan Diresmikan Jokowi Desember 2021
Ketika pelaku melancarkan aksinya, para korban tidak ada yang berani melawan karena khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.
“Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dicabuli adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut,tidak boleh membantah,” terang AKP Arief Rizki
Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati selama kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.
Semua korban, masih berusia di bawah umur.
“Pelaku mulai menjadi pengajar pada tahun 2017, dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” ujar AKP Arief.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Sekolah, Korban Diancam Tidak Naik Kelas
Pelaku berdalih, melakukan pelecehan seksual tersebut karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.
Dia akhirnya melampiaskan nafsu dengan meraba-raba tubuh anak didiknya.
“Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih jauh (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan,” terang AKP Arief.
Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.
Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.
“Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan,” terang AKP Arief.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian lengkap korban.
“Terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar AKP Arief.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dia dijerat PAsal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (04) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana di tambah 1/3 dari ancaman pidana.” terang AKP Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.