Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Santriwati di Trenggalek Dicabuli Oknum Gurunya, Dilakukan Selama 3 Tahun

Kompas.com - 24/09/2021, 18:06 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Cabuli 34 santriwati

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.

Pelaku juga menegaskan kepada para korbannya, agar tidak melapor kepada siapa pun.

Baca juga: Menengok Bendungan Tugu Trenggalek, Proyek Rp 1,8 Triliun yang Akan Diresmikan Jokowi Desember 2021

Ketika pelaku melancarkan aksinya, para korban tidak ada yang berani melawan karena khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

“Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dicabuli adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut,tidak boleh membantah,” terang AKP Arief Rizki

Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati selama kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.

Semua korban, masih berusia di bawah umur.

“Pelaku mulai menjadi pengajar pada tahun 2017, dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” ujar AKP Arief.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Sekolah, Korban Diancam Tidak Naik Kelas

Pelaku berdalih, melakukan pelecehan seksual tersebut karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

Dia akhirnya melampiaskan nafsu dengan meraba-raba tubuh anak didiknya.

“Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih jauh (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan,” terang AKP Arief.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.

Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

“Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan,” terang AKP Arief.

Baca juga: Oknum Pengajar Ponpes Cabuli 26 Anak Laki-laki gara-gara Penasaran, PPPA Sumsel: Ini Kejadian Luar Biasa

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian lengkap korban.

“Terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar AKP Arief.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dia dijerat PAsal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (04) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana di tambah 1/3 dari ancaman pidana.” terang AKP Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com