Salin Artikel

34 Santriwati di Trenggalek Dicabuli Oknum Gurunya, Dilakukan Selama 3 Tahun

Oknum guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya.

Pria berinisial SMT (34) warga kecamatan Pule Trenggalek tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wixaksana mengungkapkan, pelaku merupakan salah seorang tenaga pendidik yang kini telah diberhentikan dari pondok pesantren tersebut.

“Pada waktu kejadian berlangsung, pelaku sebagai guru,” terang Arief Rizki Wicaksana di Mapolres Trenggalek, Jumat (24/09/2021).

Orangtua korban melapor

Kasus ini terungkap, setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek,” terang AKP Arief Rizki

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.

Pelaku juga menegaskan kepada para korbannya, agar tidak melapor kepada siapa pun.

Ketika pelaku melancarkan aksinya, para korban tidak ada yang berani melawan karena khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

“Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dicabuli adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut,tidak boleh membantah,” terang AKP Arief Rizki

Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati selama kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.

Semua korban, masih berusia di bawah umur.

“Pelaku mulai menjadi pengajar pada tahun 2017, dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” ujar AKP Arief.

Pelaku berdalih, melakukan pelecehan seksual tersebut karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

Dia akhirnya melampiaskan nafsu dengan meraba-raba tubuh anak didiknya.

“Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih jauh (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan,” terang AKP Arief.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.

Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

“Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan,” terang AKP Arief.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian lengkap korban.

“Terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar AKP Arief.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dia dijerat PAsal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (04) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana di tambah 1/3 dari ancaman pidana.” terang AKP Arief.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/180615478/34-santriwati-di-trenggalek-dicabuli-oknum-gurunya-dilakukan-selama-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke