Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Santriwati di Trenggalek Dicabuli Oknum Gurunya, Dilakukan Selama 3 Tahun

Kompas.com - 24/09/2021, 18:06 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS, com - Seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap oleh polisi.

Oknum guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya.

Baca juga: Sempat Berkilah, Ibu yang Jambak Anaknya Langsung Pucat Saat Polisi Datang dan Perlihatkan Video yang Viral

Pria berinisial SMT (34) warga kecamatan Pule Trenggalek tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wixaksana mengungkapkan, pelaku merupakan salah seorang tenaga pendidik yang kini telah diberhentikan dari pondok pesantren tersebut.

“Pada waktu kejadian berlangsung, pelaku sebagai guru,” terang Arief Rizki Wicaksana di Mapolres Trenggalek, Jumat (24/09/2021).

Orangtua korban melapor

Kasus ini terungkap, setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek,” terang AKP Arief Rizki

Baca juga: Hujan Deras Guyur Trenggalek, Jalan Penghubung Kecamatan Tertutup Longsor

 

Ilustrasi Pelecehan SeksualShutterstock Ilustrasi Pelecehan Seksual
Cabuli 34 santriwati

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.

Pelaku juga menegaskan kepada para korbannya, agar tidak melapor kepada siapa pun.

Baca juga: Menengok Bendungan Tugu Trenggalek, Proyek Rp 1,8 Triliun yang Akan Diresmikan Jokowi Desember 2021

Ketika pelaku melancarkan aksinya, para korban tidak ada yang berani melawan karena khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

“Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dicabuli adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut,tidak boleh membantah,” terang AKP Arief Rizki

Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati selama kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.

Semua korban, masih berusia di bawah umur.

“Pelaku mulai menjadi pengajar pada tahun 2017, dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” ujar AKP Arief.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Sekolah, Korban Diancam Tidak Naik Kelas

Pelaku berdalih, melakukan pelecehan seksual tersebut karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

Dia akhirnya melampiaskan nafsu dengan meraba-raba tubuh anak didiknya.

“Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih jauh (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan,” terang AKP Arief.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.

Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

“Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan,” terang AKP Arief.

Baca juga: Oknum Pengajar Ponpes Cabuli 26 Anak Laki-laki gara-gara Penasaran, PPPA Sumsel: Ini Kejadian Luar Biasa

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian lengkap korban.

“Terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar AKP Arief.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dia dijerat PAsal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (04) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana di tambah 1/3 dari ancaman pidana.” terang AKP Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com