SEMARANG, KOMPAS.com- PT KAI Daop 4 Semarang kembali mengoperasikan dua kereta api lokal mulai 22 September 2021.
Kedua KA lokal tersebut yakni, KA Kedungsepur dari Semarang Poncol menuju Ngrombo PP, dan KA Ekonomi Lokal Cepu dari Cepu menuju Surabaya Turi PP.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengoperasian kembali KA lokal tersebut setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku regulator.
Baca juga: Mulai Besok, Tarif Tes Antigen di Stasiun Daop 7 Madiun Turun Jadi Rp 45.000
Selain itu, aturan perjalanan dengan transportasi kereta api juga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.
"Persyaratan naik KA Lokal, pelanggan KA diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Kris dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Selanjutnya, data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin," jelas Kris.
Kris menjelaskan, penumpang kereta api juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show.
"Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal," ujarnya.
Baca juga: Mulai Jumat, Tarif Antigen di Stasiun Daop 5 Purwokerto Turun Jadi Rp 45.000
Sementara itu, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Kris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.