Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Daop 4 Kembali Operasikan 2 KA Lokal, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Pertama

Kompas.com - 23/09/2021, 23:29 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- PT KAI Daop 4 Semarang kembali mengoperasikan dua kereta api lokal mulai 22 September 2021.

Kedua KA lokal tersebut yakni, KA Kedungsepur dari Semarang Poncol menuju Ngrombo PP, dan KA Ekonomi Lokal Cepu dari Cepu menuju Surabaya Turi PP.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengoperasian kembali KA lokal tersebut setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku regulator.

Baca juga: Mulai Besok, Tarif Tes Antigen di Stasiun Daop 7 Madiun Turun Jadi Rp 45.000

Selain itu, aturan perjalanan dengan transportasi kereta api juga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

"Persyaratan naik KA Lokal, pelanggan KA diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Kris dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya, data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin," jelas Kris.

Kris menjelaskan, penumpang kereta api juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show.

"Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal," ujarnya.

Baca juga: Mulai Jumat, Tarif Antigen di Stasiun Daop 5 Purwokerto Turun Jadi Rp 45.000

Sementara itu, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Kris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com