KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (28) menderita luka cukup serius di kepala dan wajah usai dianiaya oleh AMS (28).
AMS menganiaya korban usai mendapati pesan mesra di ponsel istrinya, Y (19). Pesan mesra tersebut diduga dikirim oleh AR.
Akibat perbuatannya, warga Tounelet Satu, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara, ini ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (UCR) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.
Kepala Subbagian Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena terbakar cemburu dan emosi.
Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Lelaki Lain, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Pakai Palu
"Pelaku mengaku, nekat menganiaya karena cemburu dan emosi. Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya. Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/9/2021) di sebuah toko di wilayah Matani Tiga, Tomohon Tengah.
Sekitar pukul 18.30 Wita, AMS mendatangi istrinya yang sedang bekerja di toko itu. Di tempat itu pula AR bekerja.
Seusai bertemu istrnya, AMS merampas ponsel YR, lalu memeriksanya.
Di menemukan sejumlah pesan mesra antara istrinya dengan pria lain yang diduga kuat adalah AR.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami Aniaya Istrinya hingga Babak Belur, Pelaku lalu Kabur Selama 2 Bulan