Salin Artikel

Pesan Mesra Berujung Prahara, Selingkuhan Istri Dilabrak Suami, lalu Dianiaya secara Sadis

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (28) menderita luka cukup serius di kepala dan wajah usai dianiaya oleh AMS (28).

AMS menganiaya korban usai mendapati pesan mesra di ponsel istrinya, Y (19). Pesan mesra tersebut diduga dikirim oleh AR.

Akibat perbuatannya, warga Tounelet Satu, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara, ini ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (UCR) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.

Kepala Subbagian Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena terbakar cemburu dan emosi.

"Pelaku mengaku, nekat menganiaya karena cemburu dan emosi. Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya. Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban," ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/9/2021) di sebuah toko di wilayah Matani Tiga, Tomohon Tengah.

Sekitar pukul 18.30 Wita, AMS mendatangi istrinya yang sedang bekerja di toko itu. Di tempat itu pula AR bekerja.

Seusai bertemu istrnya, AMS merampas ponsel YR, lalu memeriksanya.

Di menemukan sejumlah pesan mesra antara istrinya dengan pria lain yang diduga kuat adalah AR.

Pesan mesra itu pun berujung prahara.

AMS yang emosinya meluap akhirnya melabrak AR. Ketika berjumpa dengan AR, AMS menanyakan soal pesan mesra tersebut.

Korban mengelak. Adu mulut pun terjadi antara mereka.

Di tengah percekcokan itu, AMS mengambil palu yang terpajang di toko sambil menanyakan lagi soal pesan mesra itu.

AR yang belum menjawab pertanyaan itu, langsung berlari ke area parkir.

AMS membuntutinya. Saat di pintu keluar toko, pelaku menghantamkan palu yang dibawanya ke arah korban.

Penganiayaan secara sadis itu lantas dilerai oleh salah satu saksi, Sweni, dan warga lain.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung tiba di TKP, dan menangkap pelaku, Rabu (22/9/2021)," jelas Hanny dalam keterangan tertulisnya.

Usai peristiwa tersebut, korban yang merupakan warga Malalayang, Manado, dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria, Tomohon.

Pelaku yang telah ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebuah palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/213744878/pesan-mesra-berujung-prahara-selingkuhan-istri-dilabrak-suami-lalu-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke