Laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu telah diterima polisi pada Rabu (22/9/2021) siang.
Meski saling lapor, kedua kubu diberi ruang mediasi oleh polisi.
Baca juga: 2 Siswa dan 1 Alumnus Jadi Tersangka Tawuran di Kota Semarang
Namun, mediasi buntu karena mereka bersikeras tidak mau berdamai. Kedua pihak tetap ingin membawa kasus hingga ke meja hijau.
"Kita masih selidiki dan mengambil keterangan semua saksi. Kami belum bisa menyangkakan Pasal 351 tentang pengeroyokan ataupun Pasal penganiayaan170 KUHP. Bagaimana pun kami tetap berusaha mengedepankan perdamaian," ucap Supangat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.