SURABAYA, KOMPAS.com - Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, roda perekonomian di Kota Pahlawan mulai meningkat kembali.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, memang terdapat sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha bagi para pedagang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.
"Saya sampaikan ke teman-teman satpol dan kecamatan, waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi). Bukan untuk menutup (pedagang), tapi jaga protokol kesehatan," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun di Surabaya Boleh Masuk Mal, Pedagang Bisa Jualan sampai Jam 24.00 WIB
Menurutnya, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya bergerak.
Untuk memastikan ekonomi di Kota Pahlawan tetap stabil, maka yang bisa menjaga adalah warganya sendiri.
Jangan sampai, adanya pelonggaran membuat masyarakat abai dan mengakibatkan kasus Covid-19 kembali meningkat.
"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya baik yang beli atau yang jualan," ujar Eri.
Baca juga: Jelang Musim Hujan, Begini Upaya Wali Kota Eri Cahyadi Hadapi Ancaman Banjir di Surabaya
Eri mengaku senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli.
Sebab, itu artinya geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan.
Namun, ia berharap, para pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, mau yang makan itu banyak, senang. Soalnya ekonomi bergerak. Tapi jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan," tutur Eri.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melahirkan Bayi Laki-laki Saat Dirawat di RS Lapangan Surabaya