"Tersangka akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gombong 2 September 2021 di Wonosobo. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Edi.
Saat ini AR dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.