Salin Artikel

Buat Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Kebumen Gelapkan Uang Rp 700 Juta

KOMPAS.com - AR (30), warga Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 700 juta di koperasi simpan pinjam tempat dirinya bekerja.

Menurut polisi, AR diduga membuat pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan nasabah yang telah lunas.

Akibatnya, sejumlah nasabah koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kota Kebumen itu terkejut setelah tiba-tiba ditagih karena dianggap masih memiliki pinjaman.

"Ternyata oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Selasa (21/9/2021).

Pihak koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kebumen, Jawa Tengah, itu mengaku sempat memanggil AR.

Namun, AR justru tak datang dan dikabarkan telah kabur ke Kalimantan. Sementara itu, pada September 2021, AR akhirnya berhasil diringkus di Wonosobo.

Di hadapan polisi, AR mengaku sudah membuat pinjaman fiktif sejak 2014. Lalu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.


"Tersangka akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gombong 2 September 2021 di Wonosobo. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Edi.

Saat ini AR dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/080655778/buat-pinjaman-fiktif-karyawan-koperasi-simpan-pinjam-di-kebumen-gelapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke