Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 20/09/2021, 18:08 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir.

Keinginan mereka untuk mensertifikatkan tanah-tanah desanya ‘dihentikan’ pada 2017 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, sertifikat tanah-tanah desa yang sudah terbit sebelum 2017 ditarik.

Jika kemudian diketahui kelahiran tanah-tanah desa tersebut atas dasar asal usul hak anggaduh dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam, maka sertifikatnya akan diubah.

Dengan berbekal Petunjuk Teknis (juknis) Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY dari Menteri ATR/Kepala BPN Pusat tertanggal 29 Oktober 2019, tanah desa dengan yang semula statusnya adalah hak pakai di atas tanah negara, lalu diubah menjadi status hak pakai di atas tanah milik kasultanan atau kadipaten.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Anna Prihaniawati tak mengelak, BPN di daerah dimungkinkan sempat tidak melayani pendaftaran tanah desa mulai 2017.

Lantaran tengah terjadi kekosongan aturan teknis terkait layanan pendaftaran tanah desa dan penyesuaian hak atas tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten.

BPN tidak ingin salah langkah dalam melakukan sertifikasi tanah desa setelah terbit UU Keistimewaan pada 2012 dan Perdais Pertanahan pada 2017.

“Kalau desa daftar (sertifikasi tanah desa), sedangkan tanah desa itu tanah kasultanan, nanti kami dimarahi Sultan. Sudah ada UU Keistimewaan dan perdais, kok BPN mendaftarkan tanah desa. Jadi kami menunggu payung hukumnya,” jelas Anna ketika diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Pihak Kanwil BPN DIY menindaklanjuti amanat UU Keistimewaan dan Perdais Pertanahan melalui diskusi dengan ahli pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan menyusun naskah akademik.

Kanwil BPN DIY berkonsultasi juga dengan kasultanan dan kadipaten, serta praktisi hukum di DIY.

Anna pun tidak menampik pengajuan permohonan payung hukum dari BPN Kanwil DIY kepada Kementerian ATR/BPN Pusat juga atas dorongan Pemda DIY.

“Kami bareng-bareng minta petunjuk Pak Menteri, khusus pengaturan untuk tanah di DIY. Pusat yang menentukan payung hukum itu berupa Permen (peraturan menteri), SE (surat edaran), atau juknis,” jelas Anna.

Pemda DIY melalui Dispertaru DIY memberi pertimbangan kepada Kanwil BPN DIY agar kementerian menerbitkan peraturan menteri untuk mengatur penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten di DIY.

Seiring berjalannya waktu pembahasan, Permen dianggap kurang cocok dikeluarkan karena produk kebijakaan tersebut untuk mengatur tanah desa di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya DIY.

Juga muncul pertimbangan penerbitan Permen akan butuh waktu lama.

“Saya bayangkan, Permen butuh waktu lama (untuk bisa sampai terbit). Lalu kami bersurat ke pusat. Turunnya juknis,” jelas Kabid Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Agus Triono Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Aturan hukum sertifikasi tanah desa di DIY baru tersedia pada 29 Oktober 2019.

Aturan dari Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Sofyan A. Djalil itu dalam bentuk Petunjuk Teknis (juknis) Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY.

Juknis pun, menurut Anna, sebenarnya bukan pilihan pertama terkait dasar mekanisme pelaksanaan program sertifikasi tanah desa dan penyesuaian sertifikat tanah desa menjadi milik kasultanan dan kadipaten.

Salah satu mekanisme yang ditawarkan Kanwil BPN DIY terkait program itu adalah kasultanan dan kadipaten mengajukan permohonan pengakuan hak tanah kepada negara.

Tawaran itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Namun kasultanan menolak melakukan permohonan itu.

“Idealnya, pemerintah desa melepaskan haknya dulu menjadi tanah negara, baru dimohon menjadi tanah kasultanan dan kadipaten. Mekanisme ini memang butuh waktu agak lama. Kasultanan dan kadipaten tidak mau memohon kepada negara karena itu tanah mereka,” terang Anna.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com