Adapun korban yakni MH (23), dan Rizky sebelumnya memang saling mengenal.
Tersangka sendiri mengaku berbisnis masker itu saat awal pandemi Covid-19 yang sepakat untuk satu kotak harga masker yang berisi 50 lembar dijual seharga Rp 300.000.
MH pun tertarik untuk membelinya dan memesan sebanyak 2.000 kotak dengan nilai Rp 60 juta pada 15 Desember 2020.
"Saya kirim video ke korban kalau maskernya akan segera di kirim ke Palembang. Kemudian, korban memesan lagi nilainya mencapai Rp 305 juta. Kiriman kedua ini tidak saya kirim karena uangnya sudah dipakai duluan," ujar Rizky.
Merasa telah ditipu Rizky, MH pun meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, pelaku tak sanggup mengembalikan uang itu hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Uangnya untuk biaya kehidupan saya di Jakarta," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, motif tersangka memalsukan identitasnya itu karena ingin mengurangi hukumannya sebagai tersangka.
Meski demikian, pelaku pun akan tetap dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Pelaku akan menerima hukuman lebih berat karena ulahnya ini karena menghambat proses penyidikan," tegas Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.