Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat

Kompas.com - 20/09/2021, 15:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tersangka kasus penipuan penjualan masker yakni Rizky Prayoga (24) yang telah merugikan korbannya sebesar Rp 305 juta.

Setelah ditangkap petugas, Rizky nyatanya mengaku sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.

Namun, usai ditelusuri rupanya pelaku ini bukanlah pegawai honorer dari instansi tersebut.

Baca juga: Pakai Masker Batok Kelapa, Budiasa, Juru Parkir di Denpasar Kena Sanksi Satpol PP

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan Rita Diana usai bertemu langsung dengan tersangka Rizky di Polrestabes Palembang.

Rita mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan kabar bahwa ada seorang tersangka penipuan yang ditangkap polisi dan mengaku sebagai pegawai honorer BPK RI.

Setelah dilakukan penulusuran data dan identitas, Rizky tak terdaftar dalam instansi tersebut.

Baca juga: Cerita Orangtua Leani Ratri Dikunjungi Bupati Kampar, hanya Diberi 2 Masker, hingga Minta Dibangunkan GOR Badminton

"Kami klarifikasi bahwa tersangka ini bukan pegawai maupun honorer BPK Ri," kata Rita, kepada wartawan, Sein (20/9/2021).

Sementara, tersangka Rizky mengatakan, ia mengaku sebagai pegawai honorer di lembaga itu hanya karena ingin hukumannya dapat dikurangi oleh polisi. 

Selain itu, ia pun menyebut hanya mengenal salah satu pejabat BPK RI pusat. 

"Karena saya takut hukumannya akan berat jadi terpaksa mengaku sebagai pegawai BPK," kata Rizky.

 

Dilaporkan tak selesaikan pemesanan

Adapun korban yakni MH (23), dan Rizky sebelumnya memang saling mengenal.

Tersangka sendiri mengaku berbisnis masker itu saat awal pandemi Covid-19 yang sepakat untuk satu kotak harga masker yang berisi 50 lembar dijual seharga Rp 300.000.

MH pun tertarik untuk membelinya dan memesan sebanyak 2.000 kotak dengan nilai Rp 60 juta pada 15 Desember 2020.

"Saya kirim video ke korban kalau maskernya akan segera di kirim ke Palembang. Kemudian, korban memesan lagi nilainya mencapai Rp 305 juta. Kiriman kedua ini tidak saya kirim karena uangnya sudah dipakai duluan," ujar Rizky.

Merasa telah ditipu Rizky, MH pun meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, pelaku tak sanggup mengembalikan uang itu hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Uangnya untuk biaya kehidupan saya di Jakarta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, motif tersangka memalsukan identitasnya itu karena ingin mengurangi hukumannya sebagai tersangka.

Meski demikian, pelaku pun akan tetap dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Pelaku akan menerima hukuman lebih berat karena ulahnya ini karena menghambat proses penyidikan," tegas Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com