PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tersangka kasus penipuan penjualan masker yakni Rizky Prayoga (24) yang telah merugikan korbannya sebesar Rp 305 juta.
Setelah ditangkap petugas, Rizky nyatanya mengaku sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
Namun, usai ditelusuri rupanya pelaku ini bukanlah pegawai honorer dari instansi tersebut.
Baca juga: Pakai Masker Batok Kelapa, Budiasa, Juru Parkir di Denpasar Kena Sanksi Satpol PP
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan Rita Diana usai bertemu langsung dengan tersangka Rizky di Polrestabes Palembang.
Rita mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan kabar bahwa ada seorang tersangka penipuan yang ditangkap polisi dan mengaku sebagai pegawai honorer BPK RI.
Setelah dilakukan penulusuran data dan identitas, Rizky tak terdaftar dalam instansi tersebut.
"Kami klarifikasi bahwa tersangka ini bukan pegawai maupun honorer BPK Ri," kata Rita, kepada wartawan, Sein (20/9/2021).
Sementara, tersangka Rizky mengatakan, ia mengaku sebagai pegawai honorer di lembaga itu hanya karena ingin hukumannya dapat dikurangi oleh polisi.
Selain itu, ia pun menyebut hanya mengenal salah satu pejabat BPK RI pusat.
"Karena saya takut hukumannya akan berat jadi terpaksa mengaku sebagai pegawai BPK," kata Rizky.