Salin Artikel

Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tersangka kasus penipuan penjualan masker yakni Rizky Prayoga (24) yang telah merugikan korbannya sebesar Rp 305 juta.

Setelah ditangkap petugas, Rizky nyatanya mengaku sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.

Namun, usai ditelusuri rupanya pelaku ini bukanlah pegawai honorer dari instansi tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan Rita Diana usai bertemu langsung dengan tersangka Rizky di Polrestabes Palembang.

Rita mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan kabar bahwa ada seorang tersangka penipuan yang ditangkap polisi dan mengaku sebagai pegawai honorer BPK RI.

Setelah dilakukan penulusuran data dan identitas, Rizky tak terdaftar dalam instansi tersebut.

"Kami klarifikasi bahwa tersangka ini bukan pegawai maupun honorer BPK Ri," kata Rita, kepada wartawan, Sein (20/9/2021).

Sementara, tersangka Rizky mengatakan, ia mengaku sebagai pegawai honorer di lembaga itu hanya karena ingin hukumannya dapat dikurangi oleh polisi. 

Selain itu, ia pun menyebut hanya mengenal salah satu pejabat BPK RI pusat. 

"Karena saya takut hukumannya akan berat jadi terpaksa mengaku sebagai pegawai BPK," kata Rizky.


Dilaporkan tak selesaikan pemesanan

Adapun korban yakni MH (23), dan Rizky sebelumnya memang saling mengenal.

Tersangka sendiri mengaku berbisnis masker itu saat awal pandemi Covid-19 yang sepakat untuk satu kotak harga masker yang berisi 50 lembar dijual seharga Rp 300.000.

MH pun tertarik untuk membelinya dan memesan sebanyak 2.000 kotak dengan nilai Rp 60 juta pada 15 Desember 2020.

"Saya kirim video ke korban kalau maskernya akan segera di kirim ke Palembang. Kemudian, korban memesan lagi nilainya mencapai Rp 305 juta. Kiriman kedua ini tidak saya kirim karena uangnya sudah dipakai duluan," ujar Rizky.

Merasa telah ditipu Rizky, MH pun meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, pelaku tak sanggup mengembalikan uang itu hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Uangnya untuk biaya kehidupan saya di Jakarta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, motif tersangka memalsukan identitasnya itu karena ingin mengurangi hukumannya sebagai tersangka.

Meski demikian, pelaku pun akan tetap dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Pelaku akan menerima hukuman lebih berat karena ulahnya ini karena menghambat proses penyidikan," tegas Tri.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/155755078/mengaku-pegawai-honorer-bpk-tersangka-penipuan-masker-saya-terpaksa-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke