KOMPAS.com - Komplotan penipu ditangkap oleh petugas keamanan Bandara Yogyakarta International Airport, Kamis (9/9/2021).
Para pelaku lantas dibawa ke kantor polisi.
Ketiga pelaku tersebut berinisial Dwn (30) dan As (46), keduanya asal Klaten, Jawa Tengah; serta Pur (50), warga Kediri, Jawa Timur.
Berdasar penyelidikan polisi, masih ada satu orang yang belum dibekuk, yakni RH (40) asal Jember, Jawa Timur. Polisi kini tengah mengejarnya.
Baca juga: Hendak Check In di Bandara YIA, Budi Bertemu Komplotan yang Menipunya dan Melapor ke Polisi
Adapun korban bernama Budi Wiyono (45) asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Korban pernah ditipu sebanyak Rp 6,1 juta oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung pada 25 Agustus 2021.
Dua pekan kemudian, korban dan pelaku tak sengaja bertemu. Saat itu, Budi akan pulang ke Sangatta.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika hendak check in di bandara, Budi bertemu pelaku. Untuk memastikannya, Budi mendekati mereka.
Setelah yakin bahwa itu komplotan yang menipunya, Budi kemudian melaporkannya ke petugas keamanan bandara.
Baca juga: Marak Penipuan Arisan Online, Niatnya Cari Untung Malah Buntung
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penipuan itu terjadi usai korban turun dari pesawat asal Kalimatan Timur.
Ia kemudian menaiki bus DAMRI.
Dalam perjalanan, komplotan penipu itu mulai beraksi. Budi akhirnya diajak melanjutkan perjalanan ke kota yang dituju dengan mobil pelaku.
Tiap pelaku bersandiwara saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Korban Penipu yang Catut Nama Mantan Walkot Solo Belum Melapor
Mereka ada yang berperan sebagai pengusaha emas, keluarga si pengusaha, penjual berlian yang ikut menumpang mobil, dan seorang yang hendak menuju Solo.
Budi teperdaya dengan rombongan itu. Pasalnya, selama perjalanan, mereka seolah bertransaksi jual beli berlian.
Korban yang tertipu bersedia meminjamkan Rp 6,1 juta. Dia mendapat jaminan berupa berlian yang belakangan diketahui palsu. Budi lantas ditinggalkan di kawasan Prambanan.
Baca juga: Modus Jual Kacang Hijau, Komplotan Penipu Ini Tipu Korbannya hingga Rp 100 juta
“Modus kejahatan mereka berupa menjanjikan uang dua kali lipat dari uang yang dipinjam, dengan jaminan berlian diduga palsu,” ujar Jeffry, Kamis (16/9/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 377 juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.