MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual kacang hijau.
Mereka adalah AS alias Achmad (39) dan AW alias Farel (35)
Tidak tanggung-tanggung, dua tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 100 juta dari korban. Korban adalah SPM (35) warga Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: 52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran
Kepala Polres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menerangkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan oleh AS dan AW.
Kepada korban, para tersangka menawarkan produk berupa kacang hijau melalui media sosial Facebook.
"Awalnya, korban membeli kacang hijau yang ditawarkan tersangka, sebanyak 20 ton seharga Rp 270 juta. Keduanya sepakat dengan harga itu, lalu tersangka meminta uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi. Korban pun bersedia lalu mentransfer tanda jadi itu di Bank BCA Kota Magelang pada 23 Juli 2021," terang Asep, dalam keterangan pers, Jumat (13/8/2021).
Akan tetapi, hingga beberapa waktu kemudian, kacang hijau pesanannya tidak juga dikirim oleh tersangka.
Baca juga: Tergiur Ingin Jadi ASN Jalur Pintas, 10 Honorer Jadi Korban Penipuan Sindikat di Bengkulu
Korban mengutus saudaranya untuk mendatangi tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Setelah bertemu tersangka, lanjut Ase, saudara korban justru diperdaya.