Salin Artikel

Komplotan Penipu Ditangkap Usai Tak Sengaja Bertemu Korban di Bandara

KOMPAS.com - Komplotan penipu ditangkap oleh petugas keamanan Bandara Yogyakarta International Airport, Kamis (9/9/2021).

Para pelaku lantas dibawa ke kantor polisi.

Ketiga pelaku tersebut berinisial Dwn (30) dan As (46), keduanya asal Klaten, Jawa Tengah; serta Pur (50), warga Kediri, Jawa Timur.

Berdasar penyelidikan polisi, masih ada satu orang yang belum dibekuk, yakni RH (40) asal Jember, Jawa Timur. Polisi kini tengah mengejarnya.

Adapun korban bernama Budi Wiyono (45) asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Korban pernah ditipu sebanyak Rp 6,1 juta oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung pada 25 Agustus 2021.

Dua pekan kemudian, korban dan pelaku tak sengaja bertemu. Saat itu, Budi akan pulang ke Sangatta.

Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika hendak check in di bandara, Budi bertemu pelaku. Untuk memastikannya, Budi mendekati mereka.

Setelah yakin bahwa itu komplotan yang menipunya, Budi kemudian melaporkannya ke petugas keamanan bandara. 

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penipuan itu terjadi usai korban turun dari pesawat asal Kalimatan Timur.

Ia kemudian menaiki bus DAMRI.

Dalam perjalanan, komplotan penipu itu mulai beraksi. Budi akhirnya diajak melanjutkan perjalanan ke kota yang dituju dengan mobil pelaku.

Tiap pelaku bersandiwara saat menjalankan aksinya.

Mereka ada yang berperan sebagai pengusaha emas, keluarga si pengusaha, penjual berlian yang ikut menumpang mobil, dan seorang yang hendak menuju Solo.

Budi teperdaya dengan rombongan itu. Pasalnya, selama perjalanan, mereka seolah bertransaksi jual beli berlian.

Korban yang tertipu bersedia meminjamkan Rp 6,1 juta. Dia mendapat jaminan berupa berlian yang belakangan diketahui palsu. Budi lantas ditinggalkan di kawasan Prambanan.

“Modus kejahatan mereka berupa menjanjikan uang dua kali lipat dari uang yang dipinjam, dengan jaminan berlian diduga palsu,” ujar Jeffry, Kamis (16/9/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 377 juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/062235578/komplotan-penipu-ditangkap-usai-tak-sengaja-bertemu-korban-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke